Sergai-Teluk Mengkudu-Kriminal24jam: Kabar yang sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan wali murid ternyata benar adanya. Kepala SMK Negeri 1 Teluk Mengkudu. ROSLINA TANJUNG MPd mengklarifikasi memang mewajibkan seluruh siswa untuk membayar sejumlah biaya pengadaan seragam sekolah dan atribut, yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
disini juga beliau mengatakan akan mengembalikan uang siswa tersebut .melalui via whasap ketika kami coba mengkomfirmasi beliau
Berdasarkan informasi yang diterima, sekolah menetapkan biaya sebagai berikut:
- Atribut sekolah: Rp 147.000 per siswa
- Seragam olahraga: Rp 150.000 per siswa
- Baju praktik: Rp 250.000 hingga Rp 290.000 tergantung jurusan
Pembayaran disebut dilakukan di sekolah, dan siswa diarahkan membeli dari pihak tertentu yang ditunjuk sekolah. Kebijakan ini diberlakukan untuk siswa baru maupun siswa lama (kelas XI dan XII). Yang menyedihkan, kebijakan ini diterapkan tanpa melalui musyawarah dengan komite sekolah maupun pemberitahuan resmi kepada wali murid terlebih dahulu.
Praktik ini jelas-jelas bertentangan dengan peraturan yang ada: Permendikbud No. 50 Tahun 2022: Seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua/wali peserta didik. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam dari sekolah atau pihak tertentu.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Secara tegas melarang tenaga kependidikan menjual pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan
Salah seorang Warga & Wali Murid ( andi 45 thn) beliau menyatakan
"Sungguh sangat miris. Sekolah seharusnya menjadi tempat menimba ilmu yang jujur dan transparan, bukan tempat pungutan yang membebani orang tua siswa." — ujar beliau
Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan dapat segera menindaklanjuti kasus ini, memeriksa kebenarannya secara menyeluruh, dan memastikan tidak ada lagi pungutan yang membebani siswa di masa mendatang. Pendidikan yang berkualitas harus dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terbebani biaya yang tidak semestinya.
Yudi k nainggolan
