Madina-Kriminal24jam: Sebuah kasus yang memrihatinkan terungkap di Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Informasi yang kami himpun dari warga berinisial RD (35 THN)) menyebutkan di duga bahwa Kepala Desa MONANG PULUNGAN di dampingi oleh perangkat desa,
1. Bendahara desa khairul mutayam
2. Kaur desa zainuddin
3. Sekdes ( anak dari Kades) ikhsan pulungan diduga telah memaksa seorang lelaki berusia lanjut atas nama BAPAK ABDUL HALIM NST. untuk menikah dengan seorang anak perempuan UMMU HANI (15 )yang masih di bawah umur dan diketahui telah hamil duluan dan dengan mahar 5 jt rupiah. 31/10/2026
Anak perempuan tersebut masih berusia di bawah umur ( 15 thn)dan belum sah secara hukum untuk menikah .
Korban diketahui sudah hamil di luar nikah.
Diduga adanya tekanan dan paksaan dari pihak Kepala Desa agar kedua belah pihak melangsungkan pernikahan padahal abdul halim masih sah memiliki seorang istri ( siti hajar pulungan) disini kades, monang pulungan. Beliau bertindak sebagai yang menikahkan.
Pasangan yang dipaksa menikah memiliki perbedaan usia yang sangat jauh, yaitu lelaki berusia lanjut dengan anak yang masih di bawah umur
Praktik ini sangat disayangkan dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
UU Perlindungan anak
Anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan pernikahan dini
UU Perkawinan — Usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan
KUHP — Memaksa seseorang menikah serta perbuatan yang merugikan anak dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pasal 10 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) memaksa seseorang untuk melakukan perkawinan, termasuk perkawinan anak di bawah umur, di ancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 300.000.000.
Peraturan Desa seharusnya melindungi warga, bukan justru memfasilitasi pelanggaran hukum
Salah seorang warga ( jl) 61 tahun, mengatakan
"Daripada menyelesaikan masalah dengan cara yang salah dan merugikan masa depan anak, seharusnya masalah ini diserahkan kepada pihak berwenang. Pelaku yang menghamili anak di bawah umur harus ditindak, bukan justru dinikahkan dengan orang lain," ujarnya
Masyarakat berharap pihak kepolisian polres madina melalui reskrim unit PPA,Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera menelusuri kebenaran informasi ini dan mengambil langkah yang tepat untuk melindungi anak tersebut. Jangan biarkan masalah tertutup dengan cara yang justru menimbulkan kerugian lebih besar.
Disini kami coba konfirmasi kepada kepala desa melalui telpon ataupun chat tapi tidak di balas atau tidak ada respon dari kades pintu Padang jae tersebut..
Yudi k nainggolan
