Polres Sergai Ungkap Modus Pencampuran Pupuk Palsu, Empat Tersangka Diamankan



Sergai  — Kriminal24jam: Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan peredaran pupuk palsu, yang berlangsung di Markas Polres Sergai, Rabu (4/11/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Sah Udur Sitinjak, didampingi Kasat Reskrim, AKP Toman Febriandi Sibuea.
 
Kasus bermula pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika Muhammad Firmansyah (26), warga Desa Baja Ronggi, Kecamatan Dolok Masihul, ditawari 20 karung pupuk merek Naga Mas dengan harga Rp200.000 per karung. Setelah transaksi disepakati senilai Rp3.850.000, pupuk dikirim ke gudang korban. Merasa curiga dengan kualitas barang tersebut, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, personel Polsek Dolok Masihul bergerak menuju lokasi di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Setibanya di lokasi, personel bersama korban langsung mengamankan keempat pria tersebut beserta 50 karung pupuk yang dibawa.
 
Hasil penyelidikan sementara mengungkap modus operandi para pelaku. Mereka diduga membeli pupuk merek Kirsit dari sejumlah toko pupuk di Kota Tebing Tinggi seharga Rp75.000 per karung. Pupuk tersebut kemudian dicampur dengan pupuk ZA, lalu dimasukkan ke dalam karung bermerek Naga Mas untuk dijual kembali kepada masyarakat. Pupuk hasil pencampuran itu ditawarkan dengan harga berkisar Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung.
 
Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa pupuk yang beredar tersebut tidak sesuai dengan mutu dan keterangan yang tertera pada kemasan, atau terbukti palsu. Keempat tersangka yang diamankan adalah Hari Setiawan (30 tahun), Supriono (45 tahun), Ismail (42 tahun) warga Tebing Tinggi, serta Asmara Hadi (55 tahun) warga Tebing Tinggi. Selain para tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 50 karung pupuk bermerek Naga Mas dan dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
 
Atas perbuatannya, keempat pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sergai masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
 
Dalam konferensi pers, Kapolres Sergai, AKBP Sah Udur Sitinjak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan praktik peredaran barang palsu yang merugikan masyarakat terus terjadi.
 
"Pupuk yang beredar ini terbukti tidak layak dan tidak sesuai spesifikasi. Praktik ini sangat merugikan para petani di wilayah kita. Kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli pupuk dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. 

(Willi Lubis) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama