Pematang Siantar-Kriminal24jam: Bantuan Pangan Beras yang sangat di butuhkan di saat harga kebutuhan pokok melonjak tinggi, menjadi salah satu harapan satu Keluarga, yang berada di Kelurahan Naga Piti, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Propinsi Sumatra Utara.
Vicky Djorgi Purba, selaku kepala keluarga yang berdomisili di RT 003 Kelurahan Naga Pitu kota Pematang Siantar, mendapat informasi dari dari pihak Kelurahan Naga Pitu, bahwasanya keluarga nya mendapat bantuan bahan pangan beras, periode bulan juli-september 2026. mendapat informasi tersebut, Vicky langsung bergegas ke Kantor Lurah Naga Pitu dengan membawa berkas berkas yang di butuhkan.
sesampainya di kantor Kelurahan Naga Pitu Vicky langsung menuju meja urusan pembagian bantuan Pangan Beras, bapak dua anak pun terkejut, karena bantuan beras tersebut tidak bisa di terima nya. pihak Kelurahan mengatakan, pengambilan bantuan beras tersebut tidak bisa di wakilkan, walaupun yang mengambil suami yang bersangkutan. ternyata bantuan beras tersebut diatas namakan istri Vicky, yang bernama Putri Haida Harahap.dimana sang istri adalah penerima bantuan pengganti dari penerima bantuan resmi yang mendapat undangan, yang sedang bekerja di luar kota Pematang Siantar.
Vicky bertanya kepada salah seorang relawan yang bernama Ani Dahok, apakah tidak ada jalan lain untuk mendapatkan bantuan tersebut? relawan itu pun menjawab, tidak ada, karena aturan itu sudah dari bulog. aneh nya relawan dan pihak Kelurahan Naga Pitu tidak bisa menunjukkan dasar aturan Bulog tersebut pada Vicky, pada saat itu.
Beberapa hari kemudian, tepat nya di tanggal 18 Oktober 2026, orang tua Vicky yang bernama Aman MT Purba, menceritakan kisah keluarga anak nya yang tidak bisa mendapatkan bantuan beras kepada awak Media Online Berantas Korupsi. setelah mendengarkan keterangan dari orang tua Vicky Purba, awak media online mengajak orang Vicky Purba, untuk menanyakan langsung kepada Lurah , Kelurahan Naga Pitu.
Tanggal 19 Oktober 2026 awak media online Berantas Korupsi dan Orang tua Vicky Purba, menanyakan hal tersebut kepada Lurah Naga Pitu, karena baru menjabat sebagai Lurah Kelurahan Naga Pitu , yang sebelumnya lurah Naga Pitu ibu Sahara Sinaga. Bapak lurah Naga Pitu, yaitu Bapak Ricardo Napitu, mengatakan tidak tahu mengenai hal tersebut, pak lurah berjanji, membahas hal tersebut di hari Senin tanggal 26 Oktober 2026 dengan memanggil pihak relawan dinas sosial dan pihak perwakilan bulog.
hari yang ditunggu pun tiba, dan semua pihak telah hadir di pertemuan tersebut, pak lurah langsung mempersilahkan orang tua Vicky Purba, untuk menanyakan kan langsung kepada perwakilan Bulog mengenai tidak bisanya anaknya mewakili istri, untuk mengambil bantuan beras bulan juli-september 2026, dan langsung di jawab oleh ibu Sulastri Pandiangan sebagai ketua koordinator bantuan Pangan area Pematang Siantar. Bantuan Bahan Pangan Beras yang di berikan kepada penerima pengganti tidak bisa di wakilkan, aturan itu berdasarkan keputusan kepala Badan Nasional Republik Indonesia no 349 tahun 2026, poin 8. pengambilan bahan pangan beras untuk penerima pengganti, tidak dapat di wakilkan.
Mendengar penjelasan ibu Sulastri Pandiangan, orang tua Vicky Purba merasa sangat kecewa, kenapa pemerintah Indonesia, melalui Kepala Badan Nasional Republik Indonesia
mempersulit warga yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan bahan pangan beras. Orang tua Vicky Purba berharap agar pejabat terkait dapat memberikan peraturan yang mempermudah warga yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan.
(AZ/ST)



