Serdang bedagai-firdaus-kriminal24jam: Fenomena yang memilukan hati kembali terjadi di tengah kehidupan masyarakat, di mana sejumlah orang tua dengan alasan "demi manfaat dan kebutuhan hidup" justru menyuruh anak kandungnya sendiri untuk turun ke jalan menjadi pengemis. Pemandangan ini tentu menimbulkan rasa prihatin sekaligus pertanyaan besar di benak banyak pihak: apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai eksploitasi anak, ataukah hal itu hanyalah cara bertahan hidup dan lahan mencari makan yang terpaksa ditempuh karena keterbatasan ekonomi?
Bagi sebagian orang tua yang menjalankannya, alasan yang sering dikemukakan adalah kesulitan ekonomi, tidak memiliki pekerjaan tetap, serta tidak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka beranggapan bahwa dengan menyuruh anak mengemis, akan ada pemasukan yang bisa digunakan untuk membeli makanan, kebutuhan pokok, atau biaya hidup keluarga. Dalam pandangan mereka, hal ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar, bahkan dinilai bermanfaat karena anak ikut serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga. Mereka kerap beralasan bahwa daripada kelaparan, lebih baik anak berusaha mencari rezeki meski harus meminta belas kasihan orang lain.27/06/2026
Namun, jika dilihat dari sisi hak-hak anak, norma kehidupan, dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan dan masuk dalam kategori eksploitasi anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang mengeksploitasi anak baik secara ekonomi maupun seksual, tanpa terkecuali oleh orang tua kandung sekalipun. Eksploitasi ekonomi berarti memanfaatkan fisik, tenaga, atau kedudukan anak untuk mendapatkan keuntungan materi, yang pada akhirnya merampas hak-hak dasar anak tersebut.
Anak yang seharusnya menghabiskan waktunya untuk bersekolah, menuntut ilmu, bermain, dan tumbuh kembang dengan layak, justru dipaksa bekerja di jalanan dalam kondisi yang penuh risiko. Mereka harus berhadapan dengan terik matahari, hujan, polusi udara, bahaya kecelakaan lalu lintas, serta perlakuan kasar atau tidak menyenangkan dari orang-orang di sekitarnya. Selain itu, kesempatan mereka untuk mengenyam pendidikan terputus, sehingga masa depan mereka menjadi suram dan sulit untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dalam jangka panjang. Hal inilah yang membedakan antara "usaha mencari makan yang wajar" dengan pemanfaatan anak sebagai sumber penghasilan: ketika kebutuhan ekonomi dijadikan alasan untuk mengorbankan hak, kesehatan, dan masa depan anak, maka itu sudah bukan lagi sekadar bertahan hidup, melainkan pemanfaatan yang merugikan.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kemiskinan dan keterbatasan lapangan pekerjaan menjadi akar masalah yang mendorong sebagian orang tua mengambil jalan tersebut. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua untuk melindungi, memelihara, dan membesarkan anak dengan cara yang benar. Negara dan masyarakat pun telah menyediakan berbagai jalur bantuan, program perlindungan sosial, serta akses pendidikan gratis yang dapat dimanfaatkan, sehingga tidak perlu menjadikan anak sebagai tulang punggung pencari nafkah.
Tindakan menyuruh anak sendiri menjadi pengemis, meskipun dilandasi niat untuk kebutuhan keluarga, tetap membawa dampak buruk yang berkepanjangan. Secara psikologis, anak dapat merasa rendah diri, kehilangan rasa percaya diri, serta tumbuh dengan pola pikir bahwa meminta-minta adalah cara yang benar untuk mendapatkan uang. Hal ini akan menghambat pembentukan karakter dan kemandirian anak di masa mendatang. Secara hukum, orang tua yang terbukti melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, karena telah melanggar ketentuan perlindungan anak dan menyalahgunakan kewenangan sebagai orang tua.
Oleh karena itu, perlu dipahami dengan tegas: menyuruh anak mengemis bukanlah lahan mencari makan yang wajar, melainkan bentuk eksploitasi anak yang terselubung. Kebutuhan ekonomi keluarga tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak-hak dasar anak. Orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak, bukan justru memanfaatkannya demi keuntungan sesaat.
Diperlukan kesadaran bersama, baik dari pihak keluarga, masyarakat, maupun pemerintah, untuk memutus rantai fenomena ini. Pemerintah diharapkan terus memperluas akses bantuan dan lapangan kerja bagi keluarga kurang mampu, sedangkan masyarakat diminta untuk tidak membiarkan atau mendukung praktik tersebut dengan memberikan uang kepada anak-anak pengemis, melainkan melaporkannya kepada pihak berwenang agar korban dapat diselamatkan dan mendapatkan pembinaan yang layak. Setiap anak berhak tumbuh dengan bahagia, mendapatkan pendidikan, dan meraih masa depan yang cerah tanpa harus menanggung beban berat yang bukan porsinya.
Yudi k nainggolan

