SPBU Nelayan di Tanjung Beringin serdang bedagai di duga Jual Solar Subsidi di Atas Harga Resmi


 

 Serdang Bedagai – Tj. Beringin. -kriminal24jam: Di tengah kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi tulang punggung mata pencaharian masyarakat pesisir, muncul keluhan dari kalangan nelayan di Kecamatan Tanjung Beringin. SPBU yang khusus melayani kebutuhan nelayan di wilayah tersebut diduga menjual BBM jenis solar dengan harga lebih tinggi dari ketentuan resmi pemerintah, sekaligus mengambil keuntungan tambahan secara tidak wajar dalam setiap jerigen yang dibeli oleh para nelayan.3/07/2026

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga eceran tertinggi (HET) solar bersubsidi maupun non-subsidi telah ditetapkan secara jelas oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta disosialisasikan ke seluruh penyedia layanan BBM di daerah. Namun di lapangan, para nelayan mengaku harus membayar selisih harga yang cukup signifikan. Misalnya, untuk satu jerigen berkapasitas 30 liter yang seharusnya dijual sesuai tarif resmi, mereka dipatok dengan harga lebih mahal, dengan dimintai perjerigennya Rp 5.000  jerigen.

apakah ada permainan mafia minyak didalam ini sampai para nelayan menjadi imbasnya


Seorang nelayan setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. “Setiap kali mau melaut, kami terpaksa membeli solar di SPBU itu karena tidak ada alternatif lain yang lebih dekat. Padahal kami tahu harganya lebih mahal dari yang seharusnya, tapi tidak punya pilihan karena kebutuhan sangat mendesak untuk operasional kapal,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, diduga ada praktik penarikan keuntungan tambahan yang bersifat tetap per jerigen, terlepas dari fluktuasi biaya operasional. Hal ini dinilai sangat memberatkan mengingat pendapatan nelayan bersifat tidak menentu, tergantung pada hasil tangkapan dan kondisi cuaca laut. Ketika harga BBM dinaikkan secara sepihak, biaya operasional melaut otomatis membengkak, sehingga mengurangi sisa keuntungan yang seharusnya didapatkan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.

 

Praktik ini juga dianggap melanggar aturan yang berlaku. Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Serdang Bedagai serta pengawas harga BBM memiliki kewajiban untuk memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran penetapan harga. Jika terbukti menjual di atas HET, maka penyedia BBM dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan, pencabutan izin usaha, hingga denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Ketua Kelompok Nelayan di Kecamatan Tanjung Beringin menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai mengumpulkan bukti dan catatan transaksi untuk dilaporkan ke instansi terkait. “Kami berharap ada pengecekan langsung dan tindakan nyata agar harga kembali normal. BBM adalah kebutuhan pokok kami; jika dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan berlebih, sama saja menghambat perekonomian masyarakat pesisir,” tegasnya.

 

Sampai saat ini, pihak pengelola SPBU tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Masyarakat dan nelayan berharap agar aparat pengawas segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta memastikan bahwa BBM yang dialokasikan untuk kebutuhan rakyat, khususnya nelayan, tersedia dengan harga wajar dan sesuai aturan yang berlaku. Keberlanjutan usaha melaut dan kesejahteraan keluarga nelayan sangat bergantung pada keterjangkauan dan kepastian harga BBM yang terdata


(Yudi Kristi anto) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama