SERDANG BEDAGAI,Kriminal24jam – Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (38), warga Dusun II, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diamankan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang bekerja melansir buah sawit di wilayah Kecamatan Serba Jadi. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 19 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman, SH, MH setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serba Jadi. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar AKP Bringin Jaya, Selasa (23/6/2026).
Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima keluarga korban. Setelah dilakukan pendalaman dan korban dimintai keterangan, terungkap dugaan tindak pidana yang kemudian dilaporkan ke Polres Sergai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan penyidikan.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan kelompok rentan tersebut. Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.
(SUPRIADI AZHAR)
