Serdang Bedagai | Kriminal24Jam: Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek masih terlihat berkibar di halaman Kantor Perkebunan PTPN III Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan dan sorotan dari berbagai pihak.
Temuan ini diketahui saat Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) DPD Serdang Bedagai melakukan kunjungan dan penelusuran langsung ke kantor perkebunan tersebut. AJH menilai pengibaran bendera negara dalam kondisi tidak layak merupakan bentuk kelalaian yang mencederai kehormatan simbol negara.
"Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan negara yang wajib dijaga kehormatannya. Mengibarkan bendera dalam keadaan robek, lusuh, dan kusam jelas tidak dibenarkan,” ujar perwakilan AJH di lokasi.
Pengibaran bendera dalam kondisi rusak tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, lusuh, kusam, atau robek.
Saat awak media melakukan konfirmasi terkait temuan tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai humas PTPN III mendatangi pos pengamanan (security) dan memerintahkan petugas keamanan untuk segera menurunkan serta mengganti bendera yang robek dengan bendera baru yang tersedia di pos pengamanan.
Namun demikian, tindakan penggantian tersebut menimbulkan dugaan adanya kelalaian, mengingat bendera dalam kondisi tidak layak itu diduga telah berkibar cukup lama hingga akhirnya mendapat perhatian dari pihak luar.
Tidak sampai di situ, Ketua DPD AJH Serdang Bedagai, Azwen Fadly, S.H., saat dimintai keterangan oleh awak media, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut secara kelembagaan.
“Temuan ini akan kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat AJH DPD Serdang Bedagai akan menyurati pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi resmi atas dugaan kelalaian ini,” tegas Azwen Fadly.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai perusahaan milik negara (BUMN), PTPN III seharusnya menjadi contoh dalam menghormati dan menjaga simbol-simbol negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24, termasuk mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan rusak, lusuh, kusam, atau robek, dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selain sanksi pidana, pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenai sanksi administratif, sesuai ketentuan peraturan internal instansi atau perusahaan, termasuk teguran, pembinaan, hingga sanksi disiplin, terutama apabila pelanggaran tersebut terjadi di lingkungan lembaga negara atau badan usaha milik negara.
AJH berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta seluruh instansi pemerintah maupun BUMN agar meningkatkan pengawasan serta kepedulian dalam menjaga kehormatan lambang negara demi martabat bangsa dan negara.
(Azwar)
