SERDANG BEDAGAI – Kriminal24jam: Setelah empat bulan menjadi buronan, pelaku pencurian satu unit mobil microbus milik warga asal Riau akhirnya berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara,Jumat (28/8/2026) dini hari.
Pelaku berinisial MR (42), warga Dusun I Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas di Dusun II Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 02.30 WIB.
Kasus ini bermula pada Rabu (1/4/2026). Saat itu, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa satu unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti (49) ke bengkel milik Kusnadi alias Agus di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai untuk diperbaiki.
Pelaku yang bekerja sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB, saksi Samsul meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya.
Kemudian sekira pukul 21.50 WIB, mekanik bengkel pergi ke SPBU untuk buang air dan meninggalkan kunci mobil di laci kendaraan. Saat itu pelaku diketahui sedang tidur di dalam mobil.
Namun ketika mekanik kembali sekira pukul 22.15 WIB, mobil beserta pelaku sudah tidak berada di lokasi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH berhasil melacak keberadaan pelaku.
Sekira pukul 01.00 WIB dinihari, tim bergerak melakukan penyelidikan lanjutan dan akhirnya berhasil menangkap MR di wilayah Kecamatan Pantai Labu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur kendaraan tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu dengan harga hanya Rp7 juta.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna memburu penadah serta mencari keberadaan mobil milik korban yang belum ditemukan.
Kepada awak media Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil microbus.
Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Az-Red)
