Nunggu Pembeli Tak Kunjung Datang, Polisi Justru Lebih Dulu Tiba

 


SERDANG BEDAGAI , kriminal24jam -Seorang pria berinisial WA yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, harus mengakhiri waktu santainya lebih cepat. Pasalnya, saat menunggu aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba, yang datang bukan pembeli, melainkan personel Satres Narkoba Polres Sergai. Penangkapan dilakukan pada Senin (08/06/2026) sore.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Pada Jumat (12/06/2026), AKP Bringin Jaya menerangkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai seorang pria berinisial WA yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di kawasan Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap WA yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Bukannya mendapatkan keuntungan dari bisnis haram yang dijalankannya, WA justru harus menerima kenyataan pahit karena petugas datang lebih cepat daripada pelanggan.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,87 gram yang disimpan di kantong baju sebelah kiri tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kaca pirek, satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, satu buah dompet warna cokelat, dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

"Kalau menunggu rezeki halal mungkin hasilnya berkah, tapi kalau menunggu pembeli shabu, yang datang bisa saja polisi," celetuk salah seorang warga yang mendengar kabar penangkapan tersebut.

Selanjutnya, tersangka WA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai.

Polres Sergai juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian maupun melalui Call Center Polri 110.

Satu pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa ini, jika ingin hidup tenang jangan mencari jalan pintas lewat bisnis haram. Sebab dalam urusan narkoba, pembeli memang belum tentu datang, tetapi polisi bisa datang kapan saja.

(SUPRIADI AZHAR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama