Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Polres Serdang Bedagai



Serdang Bedagai –kriminal24jam: Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar konferensi pers di halaman markas komando kepolisian setempat, Selasa (3/6/2026), untuk memaparkan rincian pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung selama dua pekan terakhir. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh WAKapolres Serdang Bedagai, KOMPOL  SP ANAAMPU. Sh Mh didampingi oleh pejabat utama kepolisian, kasat narkoba AKP Erikson David SH .MH kanit unit 1 ipda budi dan kanit unit 2 iptu anggi sidabutar Sh serta tim penyidik dari Satuan Reserse Narkoba.

 

Dalam pembukaan konferensi pers, wakapolres Serdang Bedagai menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi penerus bangsa. “Kami tidak akan pernah berkompromi dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai. Setiap pelaku, baik yang berperan sebagai pengedar, penyimpan, maupun pengguna, akan kami tangkap dan proses hukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas wakapolres dalam sambutannya.

 

Berdasarkan penjelasan /yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan perumahan dan kawasan perdagangan di dua kecamatan berbeda. Masyarakat melaporkan adanya transaksi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan sering kali terjadi pada malam hari. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam, pemantauan, dan pengumpulan bukti yang cukup selama beberapa hari untuk memastikan kebenaran laporan dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

 

Setelah data dan bukti terkumpul lengkap, tim operasi yang dibentuk secara khusus segera melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda secara serentak agar tidak ada satu pun pelaku yang sempat melarikan diri atau menghancurkan barang bukti. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 52 orang tersangka yang terdiri dari berbagai usia, mulai dari remaja hingga dewasa, dengan peran yang beragam dalam jaringan peredaran tersebut. Beberapa di antaranya berperan sebagai pengedar utama, penyalur ke tingkat bawah, hingga pengguna yang juga berperan membantu transaksi.

 

Dari tangan para tersangka, tim penyidik berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang menjadi dasar kuat proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang diamankan meliputi 48,62gram ganja yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik kedap udara, 2,5butir pil jenis metamfetamin,sabu 46,63 gram sejumlah uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 12.500.000, dua unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk transportasi barang, serta alat-alat yang digunakan untuk pembungkusan dan penyimpanan narkotika. Selain itu, kepolisian juga menemukan catatan transaksi yang menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama lebih dari enam bulan dan mendistribusikan barang haram tersebut ke beberapa kecamatan di wilayah Serdang Bedagai bahkan hingga ke wilayah perbatasan kabupaten tetangga.

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari pihak luar daerah yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak dan menangkap pihak-pihak yang menjadi sumber pasokan utama agar jaringan ini dapat diputus sepenuhnya dan tidak lagi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, tidak akan berhenti hanya pada penangkapan para tersangka yang ada saat ini,” ujarnya.

 

Dalam konferensi pers tersebut, wakapolres Serdang Bedagai juga mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta berani melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Ia juga menekankan bahwa narkotika bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial dan kesehatan yang dapat merusak masa depan seseorang dan keluarganya. Pihak kepolisian juga mengajak peran aktif dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga orang tua, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan penggunaan barang terlarang.

 

Menutup konferensi pers, wakapolres menyatakan bahwa seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda yang sangat besar. Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menjadi bukti bahwa kepolisian selalu siap melindungi masyarakat dari segala ancaman keamanan, termasuk bahaya narkotika.


Yudi k nainggolan

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama