SERDANG BEDAGAI |Kriminal24jam:
Satu per satu adegan kekerasan yang merenggut nyawa Irfan Barus, 31 tahun, diperagakan ulang di depan Gedung Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Rabu, 15 April 2026. Sebanyak 10 reka adegan ditampilkan, mengurai detik-detik peristiwa berdarah di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda.
Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka S. Damanik, 46 tahun, dengan pengawalan ketat aparat. Empat pemeran pengganti turut dilibatkan untuk melengkapi rangkaian adegan yang sebelumnya hanya tersusun di atas kertas penyidikan.
Kepolisian menyebut, rekonstruksi bukan sekadar formalitas. “Ini untuk memperjelas kronologi sekaligus melengkapi berkas perkara,” kata KBO Satreskrim Polres Sergai, IPTU Qory O. Siregar, mewakili Kasatreskrim AKP B. Situngkir. Ia menegaskan, setiap detail gerakan dan posisi pelaku dicocokkan dengan keterangan saksi dan alat bukti.
Dari rangkaian adegan yang diperagakan, terlihat bagaimana aksi kekerasan itu berkembang hingga berujung pada hilangnya nyawa korban. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci motif di balik pembunuhan tersebut.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah diketahui pelaku sempat melarikan diri keluar daerah. Dari Serdang Bedagai, Damanik kabur hingga ke wilayah Riau sebelum akhirnya diringkus aparat di Kabupaten Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Serdang Bedagai memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kasus ini harus terang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Qory. Di balik rekonstruksi yang dibuka ke publik, satu pertanyaan masih menggantung: apa pemicu pasti pembunuhan di Sungai Buaya hingga berakhir tragis.
(SUPRIADI AZHAR)

