Tanam Ubi, Tumbuh Masalah: Rp100 Juta Hilang Tanpa Jejak Hasil

 


SERDANG BEDAGAI |KRIMINAL24JAM:

Niat awalnya ingin panen singkong, yang tumbuh justru persoalan hukum. Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai resmi menetapkan seorang oknum kepala desa berinisial D (56), warga Desa Tanjung Harap, sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan dana kerja sama tanam ubi.

Kasus ini bermula dari kesepakatan manis pada Maret 2024. Korban, Sofiah, mengucurkan modal Rp100 juta untuk penanaman ubi seluas 6 hektare di Dusun V Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi. Dalam perjanjian tertulis, hasil panen akan dibagi dua—50 persen untuk korban, 50 persen untuk terlapor. Konsepnya sederhana: tanam bersama, panen bersama, senyum bersama.

Namun memasuki Januari 2025, kabar yang diterima korban justru membuat dahi berkerut. Ubi sudah dipanen. Masalahnya, hasilnya tidak pernah sampai ke tangan pemodal. Ibarat beli tiket konser, konsernya jalan, tapi penontonnya tidak boleh masuk.

Dari hasil penyelidikan, terungkap dua hektare lahan dipanen dan hasilnya diberikan kepada ADI MANGUN sebesar Rp51.891.450, lantaran tersangka memiliki utang kepada yang bersangkutan. Sementara sisa lahan dipanen sendiri oleh tersangka. Korban? Hanya dapat kabar, bukan kabar baik.


Lebih menarik lagi, pihak manajemen PT POKPAN KSM melalui manajernya Raja Barumun Hasibuan menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan serta tidak menerima pembayaran maupun keuntungan dari penanaman tersebut. Artinya, lahannya belum tentu “restu”, tapi ubinya sudah sempat panen.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 492 dan atau 486 KUHPidana UU No 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar surat perjanjian kerja sama, tiga lembar kwitansi pembayaran, serta satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp100 juta. Ubi mungkin sudah berubah jadi tepung atau keripik, tapi proses hukumnya kini sedang digoreng panas oleh penyidik.

Pelajaran dari kasus ini sederhana: sebelum berharap panen besar, pastikan dulu yang ditanam bukan sekadar janji manis.

(SUPRIADI AZHAR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama