SERGAI |kriminal24jam:
Subuh yang mestinya tenang di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, mendadak berubah mencekam. Cekcok singkat di sebuah cakruk tempat pepehan parang berujung maut. IRFAN BARUS alias BATAK (31) tewas usai ditikam, Minggu (15/2/2026) sekira pukul 06.30 WIB.
Peristiwa itu bermula saat saksi CHARLES DERI bersama beberapa rekannya sedang duduk di lokasi. Tersangka S D alias S (45) datang, disusul korban bersama temannya DEDEK. Tiba-tiba suasana memanas.
“Ngapain kau ke sini, kau orang mana, kau orang luar, pulang kau!” bentak tersangka sambil menghunus pisau.
Merasa terancam, DEDEK pergi. Namun korban tak terima dituding. Adu mulut pun pecah. Dalam kondisi emosi, tersangka langsung menikam dada kiri korban. Tusukan kedua mengenai pundak kiri setelah sempat ditangkis. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun PT Cinta Raja.
Usai kejadian, tersangka sempat mendatangi aliran Sungai Buaya dan mengaku kepada warga bahwa dirinya telah menikam korban. Bahkan, pisau belati bergagang kayu sepanjang sekitar 30 cm diperlihatkan. Warga menyarankan agar ia menyerahkan diri, namun pelaku memilih kabur.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Polsek Kotarih langsung bergerak. Pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 03.30 WIB, tersangka berhasil diringkus di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Korban kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Hasilnya, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut karena luka tusukan yang mengenai jantung hingga menembus paru-paru.
Kapolres Sergai Jhon Sitepu menegaskan kasus ini diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Subuh berdarah di Silinda itu kini menyisakan duka mendalam. Emosi sesaat, nyawa melayan
(SUPRIADI AZHAR)
