Polres Serdang Bedagai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

 


SERDANG BEDAGAI |Kriminal24jam:

Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.892 gram di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026).

Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 10.40 WIB dan disaksikan oleh unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNNK, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai.


Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial W (35) dan S (31), keduanya warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu goni berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 14.520 gram dan netto 14.010 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam merek Oppo dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB.

Sebanyak 118 gram ganja disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, penyidikan, dan pembuktian di persidangan. Sementara sisa barang bukti seberat 13.892 gram dimusnahkan.


Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Sei Nagalawan. Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan patroli hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, W dan S mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A dan menjalankan peredaran atas perintah E. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 100.000 per kilogram ganja yang berhasil dijemput dan diantarkan kepada pembeli.

Keduanya mengaku nekat terlibat peredaran narkotika karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Atas perbuatannya, W dan S dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi guna menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.

(SUPRIADI AZHAR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama