Sabu Diselipkan di Daun Pintu Rumah Kosong, Dua Pria di Sei Sijenggi Diciduk Polisi


SERDANG BEDAGAI , Kriminal24jam – Berawal dari laporan masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Perbaungan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, polisi mengamankan dua pria berinisial SS (40) dan IJ (51), yang merupakan warga Desa Sei Sijenggi.

Penangkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIB ketika Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan SS di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Sei Sijenggi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak menuju lokasi.

Setibanya di rumah kosong tersebut, petugas menemukan SS sedang duduk di lantai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di sela-sela daun pintu yang rusak.

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1 gram atau netto 0,8 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu pipet sekop, satu unit HP Android merek Realme warna hitam serta uang tunai Rp120 ribu.

Saat diperiksa, SS mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut sabu itu diperoleh dari IJ dengan sistem kerja.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi dengan didampingi perangkat desa.

IJ ditemukan berada di kamar belakang milik kakaknya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika di bawah rak kayu.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,94 gram (netto 0,74 gram) dan 0,07 gram (netto 0,02 gram).

Selain sabu, petugas turut menyita satu bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, pipet sekop, kaca pirex, jarum suntik, timbangan elektronik, satu unit HP Android merek Infinix warna biru serta uang tunai Rp250 ribu.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perbaungan sebelum diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurutnya, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar,” imbau Kasi Humas.

Ia menegaskan, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.

(SUPRIADI AZHAR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama