SERDANG BEDAGAI,Kriminal24jam – Seorang pria berinisial MR (32) diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam pengungkapan dugaan kasus narkotika jenis sabu di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
MR diamankan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.10 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi, petugas melihat MR sedang berdiri di sekitar samping rumah. Saat hendak diamankan, MR disebut sempat membuang sebuah kotak rokok Gudang Garam Merah.
Petugas kemudian memeriksa kotak rokok tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Tak hanya itu, dari tangan kiri MR turut ditemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu. Polisi juga mengamankan timbangan elektronik, pipet sekop dan plastik klip kosong.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, MR disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, MR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek dan kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,58 gram.
Selain itu, ditemukan satu plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.
Barang bukti lainnya yakni satu kotak rokok Gudang Garam Merah berisi satu bal plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu unit timbangan elektronik, satu buah pipet sekop, satu unit HP Android merek Vivo warna hitam, satu unit HP Nokia PolyPhoenix warna hijau toska serta uang tunai Rp100 ribu.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap MR terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.
“Polres Serdang Bedagai mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” kata Kasi Humas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, MR disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Supriadi Azhar)
