Pekerja Pemasangan Jaringan Kabel Telkom Tidak Memenuhi Standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


  Serdang Bedagai-Kriminal24jam: Kriminal Di berbagai titik pelaksanaan pemasangan dan perbaikan jaringan kabel milik Telkom, masih ditemukan pelanggaran serta ketidakpatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku. Hal ini menjadi perhatian serius, baik dari sisi keselamatan para pekerja maupun keamanan lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Berikut sejumlah ketidaksesuaian yang sering dijumpai di lapangan Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Secara Lengkap

Banyak pekerja yang tidak memakai helm pengaman, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun pelindung wajah saat bekerja di ketinggian, menaiki tiang, atau menangani peralatan listrik. Beberapa bahkan bekerja tanpa ikat pinggang pengaman yang wajib digunakan saat berada di tempat tinggi Sarana Kerja Tidak Layak

Tangga yang digunakan seringkali rapuh, tidak kokoh, atau tidak sesuai standar; peralatan tangan dan alat bantu lainnya sudah aus, rusak, atau tidak diperiksa kelaikannya sebelum dipakai. Hal ini sangat meningkatkan risiko tergelincir, jatuh, maupun kecelakaan kerja lainnya.Pemasangan Kabel Menggantung & Mengganggu Keamanan

Kabel ditaruh sembarangan, melengkung rendah, menjuntai di atas jalan raya, melintasi jalan setapak, maupun melintasi kabel listrik tanpa jarak aman yang cukup. Kondisi ini berbahaya bagi pengguna jalan, pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kebakaran atau korsleting.Tidak Ada Tanda Peringatan & Pengamanan Lokasi

Area tempat bekerja tidak dipasangi pita pengaman, rambu peringatan, maupun petugas pengatur lalu lintas, sehingga masyarakat maupun pengendara masuk ke area berbahaya tanpa menyadarinya. Kurangnya Pemahaman & Pengawasan K3

Terlihat bahwa para pekerja belum cukup dibekali pengetahuan tentang prosedur aman bekerja, dan pengawasan dari pengawas lapangan maupun pihak perusahaan sangat lemah.

 

Kondisi ini tidak hanya membahayakan nyawa para pekerja sendiri, tetapi juga membahayakan keselamatan warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar lokasi pemasangan. Masyarakat meminta pihak manajemen Telkom serta instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas K3, untuk segera menindaklanjuti hal ini.

 

Pihak perusahaan wajib mengawasi ketat seluruh kegiatan lapangan, melengkapi peralatan keselamatan, memberikan pelatihan berkala, serta menindak tegas pelanggaran agar tidak ada lagi kecelakaan yang terjadi. Keselamatan kerja bukan sekadar aturan, melainkan hak dan kewajiban yang harus dijunjung tinggi demi perlindungan semua pihak.

 

 

 Yudi k. Nainggolan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama