SERDANG BEDAGAI , Kriminal24jam – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api sebidang tanpa palang di Dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tewas setelah sepeda motor Honda Revo BK 4869 VBS yang mereka kendarai tertabrak Kereta Api Penumpang KA Putri Deli U98 yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai.
Kedua korban diketahui bernama Romaito Rambe (30), pengendara sepeda motor, dan Torkis Rambe (27), penumpang yang dibonceng. Keduanya merupakan warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa bermula saat Romaito mengendarai sepeda motor dengan membonceng Torkis dari arah pekarangan rumah warga menuju Jalan Besar/Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Setibanya di perlintasan sebidang tanpa palang, pengendara diduga kurang memperhatikan kedatangan kereta api yang tengah melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai.
Pada saat bersamaan, KA Putri Deli U98 dengan lokomotif CC 2018904 melintas di jalur tersebut.
Tabrakan tak terhindarkan. Bagian depan kereta api menghantam bagian samping kiri sepeda motor hingga kedua korban terpental.
Benturan keras tersebut menyebabkan Romaito dan Torkis meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kereta api kemudian melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai, sementara sepeda motor dan kedua korban tertinggal di lokasi kejadian.
Polisi Lakukan Olah TKP
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya kecelakaan maut tersebut.
Menurutnya, petugas piket Satlantas Polres Sergai langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi kecelakaan.
“Pengendara diduga kurang memperhatikan kedatangan kereta api yang melaju dari arah Medan menuju Tebing Tinggi/Tanjung Balai. Bagian depan kereta api mengenai bagian samping kiri sepeda motor korban,” kata Bringin Jaya, Senin (10/8/2026).
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mengevakuasi kedua korban ke RS Melati Perbaungan untuk menjalani visum et repertum.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4869 VBS yang mengalami kerusakan, STNK kendaraan dan satu buah helm SNI milik korban.
Sepeda motor tersebut diamankan di Unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi Polres Sergai.
“Kasus ini telah ditangani Satlantas Polres Sergai dan kami juga berkoordinasi dengan pihak PT KAI,” ujar AKP Bringin Jaya.
Kecelakaan tersebut kini masih dalam penanganan Satlantas Polres Sergai. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan informasi terkait peristiwa maut di perlintasan tanpa palang tersebut.
(SUPRIADI AZHAR)
