Karangan Bunga Penuhi Mapolres Sergai, PTPN IV Apresiasi Pengungkapan Kasus Penembakan Security

 


SERDANG BEDAGAI, Kriminal24jam – Suasana berbeda terlihat di Markas Polres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (28/7/2026). Sejumlah karangan bunga dari manajemen PTPN IV menghiasi halaman Mapolres sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Sergai mengungkap kasus penembakan terhadap petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting yang sempat menghebohkan dan menjadi perhatian publik.

Apresiasi tersebut diberikan setelah Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap tersangka yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penembakan yang terjadi pada Jumat, 14 November 2025, di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban dalam peristiwa itu adalah Julianto (47), seorang petugas keamanan Kebun PTPN IV Sarang Giting. Saat menjalankan patroli rutin di areal perkebunan sekitar pukul 17.30 WIB, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin jenis PVC oleh pelaku yang emosi setelah rekannya tertangkap saat diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Akibat tembakan tersebut, proyektil mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka berat. Julianto kemudian menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di Rumah Sakit Royal Prima Medan. Sementara pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Setelah hampir delapan bulan menjadi buronan, pelarian tersangka akhirnya berakhir pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa seorang pria yang diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang dalam perkara dugaan pencurian buah sawit diduga merupakan pelaku penembakan yang selama ini diburu.

Kapolsek Dolok Masihul bersama personel kemudian bergerak ke Polsek Galang untuk memastikan identitas pria tersebut. Setelah dilakukan pencocokan identitas dan dipastikan sesuai dengan data DPO, tersangka berinisial W P alias T (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

"Benar, tersangka atas nama W P alias T yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul. Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Keberhasilan mengungkap kasus tersebut mendapat apresiasi dari manajemen PTPN IV yang diwujudkan melalui pemasangan karangan bunga di Mapolres Sergai pada Selasa (28/7/2026). Bentuk penghargaan itu menjadi simbol dukungan atas kerja keras, dedikasi, dan profesionalisme jajaran Polres Sergai dalam menuntaskan kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

(Supriadi Azhar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama