Gerak Cepat Sat Res Narkoba Polres Sergai, Tiga Terduga Pelaku Sabu Diciduk

 


SERDANG BEDAGAI, Kriminal24jam – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tiga orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Penyelidik Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak menuju sebuah rumah yang diduga milik Dani alias Boneng. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BSS (30) yang diduga berperan sebagai penjual, MRS (27) yang diduga membantu penjualan sabu, serta RA (17), seorang pelajar yang diduga datang ke lokasi untuk membeli sabu.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang dan satu plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram, dua bal plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit timbangan digital, satu buah pipet yang telah diruncingkan, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu buah kaca pireks.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan keberhasilan personel Sat Res Narkoba mengamankan tiga orang tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Martebing.

"Penindakan ini merupakan respon cepat atas informasi masyarakat. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Bringin Jaya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

(SUPRIADI AZHAR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama