TO Operasi Antik Toba 2026 Di bekuk Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin


 

SERDANG BEDAGAI — kriminal24jam: Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial ANWAR EFENDI alias FENDI (53), warga Dusun VI Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diamankan petugas pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka yang diketahui merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Toba 2026 itu ditangkap saat berada di samping rumahnya di Dusun VI Pematang Pulo, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin.



Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Res Narkoba Polres Sergai, IPDA Budi bersama tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan personel Sat Res Narkoba terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.




“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka di Dusun VI Desa Naga Kisar. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di samping rumahnya,” ujar AKP Erikson David.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap petugas berhasil menangkap pelaku.



Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik asoi warna putih yang digantung tersangka di pohon sawit. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sejumlah barang bukti narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

1 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,45 gram,

1 unit timbangan elektrik warna hitam,

1 unit handphone Android,

1 bal plastik kosong,




serta 1 plastik asoi warna putih.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama BALWA, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.



Selain itu, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli sabu dengan harga Rp300 ribu per gram dan memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu per gram dari hasil penjualan.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.




Polres Sergai juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebut oleh tersangka.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026 demi menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(Tim-red) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama