Tiga Tahun Jadi “Sekretaris” Judi Hongkong, IR Akhirnya Naik Mobil Polisi ke Polres Sergai

 


SERDANG BEDAGAI, Kriminal24jam — Nasib pria berinisial IR alias I (46) mendadak berubah drastis, Sabtu (09/05/2026) malam. Jika biasanya sibuk mencatat angka keberuntungan pelanggan judi Hongkong di warung kopi miliknya, kali ini ia justru “dicatat” Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai sebagai tersangka perjudian.

Pria warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin itu diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai sekitar pukul 22.00 WIB saat diduga sedang menjalankan profesinya sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka.

Ironisnya, selama tiga tahun menjalani aktivitas tersebut, IR tampaknya lebih hafal angka togel ketimbang nomor pasal pidana yang kini menjeratnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mulai gerah dengan aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Benar saja, saat digerebek di warung kopi miliknya, IR tak sempat lagi menebak angka keberuntungan malam itu. Polisi langsung mengamankan pelaku berikut “peralatan kantor”-nya.

Barang bukti yang diamankan cukup lengkap, layaknya administrasi perusahaan kecil-kecilan. Mulai dari uang tunai Rp236 ribu, handphone Android merk Infinix berisi angka tebakan dan data pembelian nomor, tiga blok notes catatan angka, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kode tafsir mimpi, pulpen, karbon hingga buku rekap angka keluar.

Kalau biasanya buku tafsir mimpi dipakai mencari angka hoki, kali ini mungkin IR harus mulai menafsirkan mimpi tentang ruang tahanan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., melalui personel Opsnal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu setiap putaran perjudian.

Meski omzetnya tak sampai level “sultan”, aktivitas tersebut tetap masuk kategori perjudian yang melanggar hukum.

Kini IR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Polres Sergai kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan warung kopi sebagai “kantor cabang perjudian”. Sebab, kopi mungkin bisa menghangatkan suasana, tapi kalau sudah berurusan dengan judi, yang datang justru dinginnya lantai sel tahanan.

(SUPRIADI AZHAR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama