SOSIALISASI DAN ADVOKASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN KESETARAAN TAHUN 2026 TERKAIT PENGENTASAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)



 

 


 

Serdang bedagai-kriminal24jam: Pendidikan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu pilar utama pembangunan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pemerintah Republik Indonesia melalui berbagai kebijakan dan regulasi terus berupaya menjamin terpenuhinya hak tersebut bagi seluruh anak usia sekolah, termasuk melalui program Wajib Belajar 13 Tahun dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas data nasional yang mencatat terdapat sekitar 3,96 juta anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah, belum pernah bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan, dengan beragam faktor penyebab mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hingga keterbatasan akses layanan pendidikan.

 

Kabupaten Serdang Bedagai sebagai salah satu wilayah di Provinsi Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri dalam penuntasan masalah anak tidak sekolah. Berdasarkan data pendataan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai hingga akhir tahun 2025, tercatat masih terdapat sejumlah anak usia wajib belajar yang belum terlayani pendidikan secara layak, tersebar di berbagai kecamatan, baik di wilayah perkotaan maupun wilayah pedesaan dan perbatasan. Faktor utama penyebabnya meliputi kemiskinan keluarga, pekerja anak, perkawinan dini, keterbatasan akses sarana pendidikan, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan, serta belum optimalnya pemanfaatan jalur pendidikan nonformal dan kesetaraan.

 

Tahun 2026 menjadi tahun strategis karena merupakan tahun pelaksanaan penuh Perpres Nomor 3 Tahun 2026 sekaligus tahun percepatan penuntasan angka ATS nasional dan daerah. Berdasarkan arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi menyeluruh dan advokasi kebijakan agar seluruh pemangku kepentingan memahami, mendukung, dan berperan aktif dalam upaya pengentasan ATS, serta memastikan tersedianya layanan pendidikan yang setara, inklusif, dan dapat diakses oleh semua anak tanpa terkecuali, termasuk melalui pendidikan kesetaraan (Paket A, Paket B, Paket C) dan jalur pendidikan alternatif lainnya.

 

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai menyusun dokumen ini sebagai panduan dan acuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan pendidikan dan kesetaraan tahun 2026, yang berfokus pada penanganan dan pengentasan anak tidak sekolah di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan pendidikan kesetaraan dan penanganan ATS Tahun 2026.

6. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor ... Tahun ... tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

7. Keputusan Bupati Serdang Bedagai tentang Pembentukan Tim Penanganan Anak Tidak Sekolah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2026.

 



Dokumen ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan pendidikan dan kesetaraan tahun 2026, guna menyebarluaskan pemahaman, komitmen, dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan penanganan dan pengentasan anak tidak sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

1. Menyebarluaskan isi, substansi, dan ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 serta kebijakan pendidikan kesetaraan kepada seluruh aparatur, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan.

2. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak pendidikan anak, dampak buruk anak tidak sekolah, serta manfaat pendidikan bagi masa depan anak dan pembangunan daerah.

3. Mengadvokasi dukungan dan partisipasi aktif lintas sektor (pendidikan, sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan, tenaga kerja, agama, adat, dan masyarakat) dalam penanganan ATS.

4. Memperkenalkan jalur pendidikan kesetaraan sebagai solusi layak, setara, dan diakui negara bagi anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal.

5. Membangun komitmen bersama untuk melakukan pendataan akurat, penjangkauan, pemulangan, dan pembinaan anak tidak sekolah hingga kembali mendapatkan layanan pendidikan.

6. Menurunkan angka anak tidak sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai secara bertahap hingga mencapai angka nol pada akhir periode strategis pembangunan daerah.

 

 

1. Aparatur Dinas Pendidikan, UPTD Pendidikan, dan pengelola satuan pendidikan.

2. Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, serta lembaga pendidikan nonformal/PKBM.

3. Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan, perangkat desa, dan RT/RW.

4. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuka pemuka.

5. Organisasi masyarakat sipil, lembaga kemasyarakatan, dan mitra kerja pemerintah daerah.

6. Orang tua/wali murid dan masyarakat luas, khususnya di wilayah dengan angka ATS tinggi.

7. Anak-anak yang berisiko putus sekolah atau sudah tidak bersekolah

 

Kegiatan ini mencakup penyebaran informasi, edukasi, dialog, pendampingan, dan pembangunan kesepahaman mengenai:

 

- Kebijakan nasional dan daerah tentang pencegahan dan penanganan ATS.

- Definisi, kategori, dan penyebab anak tidak sekolah.

- Jalur pendidikan formal, nonformal, dan kesetaraan.

- Hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan.

- Mekanisme pendataan, pelaporan, penjangkauan, dan pemulangan ATS.

- Program dukungan: Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Sekolah Rakyat, dan bantuan lainnya .

- Peran lintas sektor dalam penanganan ATS.

 

Berdasarkan hasil pendataan terpadu yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai bersama Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan pihak terkait pada tahun 2025, teridentifikasi sebanyak [data disesuaikan] anak usia 7–18 tahun yang masuk kategori Anak Tidak Sekolah, yang dibagi menjadi:

 

1. Belum Pernah Bersekolah: [jumlah] anak.

2. Putus Sekolah: [jumlah] anak.

3. Lulus Tidak Melanjutkan: [jumlah] anak.

 

Sebaran ATS terbanyak berada di Kecamatan [nama kecamatan], [nama kecamatan], dan [nama kecamatan], yang merupakan wilayah dengan karakteristik pedesaan, wilayah pesisir, dan wilayah perbatasan dengan akses transportasi dan sarana pendidikan yang masih terbatas

 

Berdasarkan analisis data dan hasil verifikasi lapangan, faktor penyebab anak tidak sekolah di Serdang Bedagai dikelompokkan menjadi:

 

- Keluarga miskin atau rentan miskin, tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah.

- Anak terpaksa bekerja membantu ekonomi keluarga, menjadi pekerja anak di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, atau usaha informal.

- Kurangnya dukungan bantuan sosial atau belum tepat sasaran.

 


 

- Pernikahan dini/usia muda, khususnya pada anak perempuan.

- Kurangnya kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan, menganggap pendidikan tidak terlalu bermanfaat atau membebani.

- Budaya lingkungan yang kurang mendukung pendidikan.

- Anak yang terlantar, anak jalanan, atau anak yang memiliki masalah sosial lainnya.

 

- Jarak tempat tinggal ke sekolah cukup jauh, sarana transportasi tidak memadai.

- Kurangnya ketersediaan satuan pendidikan, terutama jenjang SMA/SMK di wilayah tertentu.

- Belum tersedia layanan pendidikan inklusif yang memadai bagi anak berkebutuhan khusus.

- Kurangnya sosialisasi dan informasi tentang jalur pendidikan kesetaraan sebagai alternatif.

 

 

- Anak putus sekolah karena masalah akademik atau tidak nyaman di lingkungan sekolah.

- Belum optimalnya sistem pendataan dan penjangkauan ATS secara berkala dan berkelanjutan.

 

 

1. Data ATS belum sepenuhnya akurat, mutakhir, dan terpadu antar instansi.

2. Pemahaman masyarakat dan aparatur masih rendah mengenai kebijakan baru (Perpres 3/2026) dan pendidikan kesetaraan.

3. Koordinasi lintas sektor belum maksimal, penanganan masih dianggap urusan Dinas Pendidikan saja.

4. Minimnya sumber daya manusia dan anggaran khusus untuk kegiatan penjangkauan dan pemulangan ATS.

5. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap jalur pendidikan nonformal/kesetaraan, masih menganggap pendidikan formal satu-satunya jalan.

 

 

 

 

3.1 Kebijakan Nasional: Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026

 

Kebijakan ini menjadi landasan utama, yang mengatur:

 

1. Tujuan: Mencegah, menjangkau, mengembalikan, dan menjamin pendidikan berkualitas bagi semua anak usia wajib belajar.

2. Definisi ATS: Anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah, belum pernah bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan.

3. Kategori Penanganan:- Kategori A: Siap kembali bersekolah, hanya butuh fasilitasi administrasi.

- Kategori B: Rentan, ada hambatan ekonomi, butuh bantuan sosial/PIP.

- Kategori C: Berat, ada masalah sosial, disabilitas, pekerja anak, butuh intervensi lintas sektor.

4. Prinsip: Terpadu, lintas sektor, berkeadilan, inklusif, berkelanjutan, dan berbasis hak anak.

5. Tanggung Jawab: Dibebankan kepada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, orang tua, dan masyarakat.

6. Mekanisme: Pendataan → Verifikasi → Penjangkauan → Intervensi → Pemulangan → Pembinaan dan Pemantauan.

 

 

Pendidikan kesetaraan adalah layanan pendidikan nonformal yang setara dengan pendidikan formal, terdiri dari:

 

- Paket A: Setara SD/MI, untuk yang belum tamat SD atau belum pernah sekolah.

- Paket B: Setara SMP/MTs, untuk yang tamat SD namun tidak lanjut atau putus di SMP.

- Paket C: Setara SMA/MA/SMK, untuk yang tamat SMP namun tidak lanjut atau putus di SMA.

 

Kebijakan 2026:

 

- Penguatan kualitas lembaga PKBM dan penyelenggara kesetaraan.

- Penjaminan mutu dan kesetaraan ijazah dengan pendidikan formal.

- Dukungan anggaran dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta kesetaraan.

- Pendidikan kesetaraan menjadi solusi utama bagi ATS yang tidak dapat masuk kembali ke jalur formal.

- Integrasi pendidikan kesetaraan dengan keterampilan kerja, agar lulusan siap kerja maupun melanjutkan pendidikan.

 

3.3 Kebijakan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai

 

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan kebijakan:

 

1. Penurunan angka ATS sebesar [persen]% pada tahun 2026.

2. Penyusunan rencana aksi penanganan ATS terpadu lintas dinas.

3. Penguatan dan peningkatan jumlah lembaga pendidikan kesetaraan hingga menjangkau setiap kecamatan.

4. Pemberian insentif dan dukungan sarana prasarana bagi penyelenggara pendidikan kesetaraan.

5. Penjaminan akses pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.

6. Penerapan sanksi dan kewajiban bagi orang tua yang tidak menyekolahkan anak sesuai ketentuan perundang-undangan, namun tetap dengan pendekatan persuasif dan edukatif.

 

3.4 Program Pendukung Tahun 2026

 

1. Program Indonesia Pintar (PIP): Diperluas hingga jenjang PAUD/TK sampai SMA/SMK, menyasar anak dari keluarga miskin dan rentan miskin, termasuk peserta pendidikan kesetaraan .

2. Program Sekolah Rakyat: Penjangkauan langsung anak tidak sekolah dari keluarga sangat miskin, layanan pendidikan dan gizi terpadu .

3. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan: Dukungan dana operasional bagi lembaga penyelenggara.

4. Pendidikan Inklusif: Penyediaan fasilitas dan guru pendamping khusus.

5. Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun: Kampanye massal pentingnya pendidikan.

 

 

 

BAB IV: STRATEGI SOSIALISASI DAN ADVOKASI TAHUN 2026

 

4.1 Tujuan Strategis

 

Membangun kesadaran, pemahaman, komitmen, dan partisipasi seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan agar kebijakan penanganan ATS dan pendidikan kesetaraan dapat dilaksanakan secara efektif, terpadu, dan mencapai sasaran penurunan angka ATS secara signifikan.

 

4.2 Sasaran Strategis

 

1. 100% aparatur terkait memahami dan mampu melaksanakan kebijakan.

2. Meningkatnya kesadaran masyarakat minimal 70% tentang hak pendidikan dan dampak anak tidak sekolah.

3. Terbentuknya jejaring kerja sama lintas sektor yang aktif.

4. Meningkatnya minat dan partisipasi anak tidak sekolah masuk pendidikan kesetaraan.

5. Terlaksananya pendataan dan penjangkauan ATS secara rutin.

 

4.3 Bentuk dan Metode Kegiatan

 

A. Kegiatan Sosialisasi

 

1. Pertemuan dan Rapat Koordinasi- Rapat koordinasi lintas sektor tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa.

- Pertemuan dengan kepala sekolah, guru, dan pengelola PKBM.

- Pertemuan dengan tokoh agama, adat, dan masyarakat.

- Pertemuan dengan orang tua/wali murid di wilayah sasaran.

2. Penyebaran Materi dan Media- Pembuatan dan penyebaran buku saku, brosur, poster, spanduk, dan leaflet berisi kebijakan, jalur pendidikan, dan cara melapor ATS.

- Penayangan informasi melalui media massa, media sosial, radio lokal, dan papan pengumuman desa.

- Penyebaran melalui sistem informasi pendidikan daerah dan grup komunikasi masyarakat.

3. Kampanye dan Penyuluhan- Kampanye massal di pasar, alun-alun, dan tempat keramaian.

- Penyuluhan langsung ke rumah-rumah, lingkungan, dan kelompok masyarakat.

- Ceramah umum dalam acara-acara adat, keagamaan, dan kegiatan desa.

4. Workshop dan Bimbingan Teknis- Pelatihan bagi petugas pendataan, penjangkauan, dan lain lain. 


Yudi k nainggolan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama