Serdang bedagai-kriminal24jam: Kondisi pengelolaan lahan parkir yang ada di wilayah Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dan keluhan luas dari masyarakat serta para pengguna jasa. Pengelolaan yang berjalan selama ini dinilai sangat memprihatinkan, jauh dari standar pelayanan publik yang layak, serta penuh ketidakjelasan dan ketidaktertiban. Masalah utama yang terus disuarakan warga adalah pemungutan biaya parkir yang dilakukan secara rutin, namun sama sekali tidak disertai dengan pemberian karcis retribusi sebagai bukti pembayaran resmi, serta ketiadaan tanda pengenal atau atribut apa pun yang menunjukkan keabsahan pihak yang melakukan pemungutan tersebut.
Jumat. 22/05/2026
Berdasarkan pantauan mendalam di lapangan dan berbagai keterangan yang dihimpun dari warga sekitar maupun pengguna jalan yang sering beraktivitas di Desa Pon, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah berjalan apa adanya tanpa ada pengawasan atau pembinaan dari pihak berwenang. Di berbagai titik keramaian, pusat perdagangan, maupun akses jalan utama di desa tersebut, terlihat orang-orang yang mengaku sebagai petugas parkir dan meminta sejumlah uang dari setiap kendaraan yang berhenti atau diparkir. Besaran biaya yang dipungut pun tidak memiliki patokan yang jelas dan seragam, kadang berubah-ubah tergantung kebijakan sepihak orang yang berjaga saat itu.
Hal yang paling disayangkan dan menjadi pokok permasalahan adalah, meskipun biaya sudah dibayarkan sesuai permintaan, para pengguna jasa tidak pernah mendapatkan karcis retribusi, nota pembayaran, atau tanda bukti sah lainnya yang seharusnya menjadi kewajiban pengelola. Padahal, dalam setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang retribusi daerah dan pengelolaan fasilitas umum, penggunaan karcis resmi bernomor seri merupakan syarat mutlak dan wajib dilakukan. Karcis tersebut berfungsi bukan hanya sebagai bukti bahwa pengguna telah melunasi kewajibannya, tetapi juga sebagai bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui bahwa uang yang disetorkan masuk ke dalam kas desa atau kas daerah, bukan masuk ke kantong pribadi pihak-pihak tertentu.
Kondisi semakin diperburuk dengan fakta bahwa orang-orang yang memungut biaya parkir tersebut tidak pernah mengenakan tanda pengenal, seragam, atribut, atau lambang instansi apa pun yang menunjukkan bahwa mereka adalah petugas yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah desa, kecamatan, atau badan pengelola yang berwenang. Mereka datang dan pergi, berjaga di titik tertentu, dan memungut biaya layaknya petugas resmi, namun identitas maupun dasar hukum kewenangannya sangat dipertanyakan. Banyak warga merasa was-was dan ragu, apakah mereka benar-benar petugas yang ditugaskan atau sekadar orang-orang yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan lahan umum tanpa izin yang sah.
Salah seorang warga Desa Pon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sudah sering mengalami hal ini. Setiap kali memarkir kendaraan, kami dimintai uang. Begitu kami minta karcis atau bukti bayar, mereka hanya diam atau menjawab tidak ada. Ditanya dasar hukumnya apa dan siapa yang menunjuk mereka, jawabannya tidak jelas. Tidak ada seragam, tidak ada kartu tanda pengenal, kami jadi bingung apakah ini pungutan resmi atau pungutan liar,” ungkapnya dengan nada kesal.
Praktik semacam ini tentu saja sangat merugikan masyarakat selaku pengguna jasa. Di satu sisi, mereka dibebani biaya parkir yang belum tentu tarifnya sesuai aturan, namun di sisi lain mereka tidak mendapatkan haknya berupa bukti pembayaran maupun jaminan keamanan dan ketertiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola. Selain itu, kondisi ini juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, kebocoran pendapatan asli daerah, hingga praktik pungutan liar yang justru dilarang keras oleh peraturan yang berlaku. Dana yang seharusnya dapat dikumpulkan dan dikembalikan untuk pembangunan atau pelayanan di Desa Pon, dikhawatirkan hilang begitu saja tanpa ada pencatatan yang akuntabel.
Secara regulasi, pengelolaan tempat parkir di wilayah desa harus mengacu pada peraturan daerah maupun peraturan desa yang mengatur tentang pengelolaan retribusi. Di dalamnya diatur secara rinci mulai dari penetapan lokasi parkir sebagai objek retribusi, besaran tarif yang sah, mekanisme pemungutan, penggunaan karcis resmi, hingga penunjukan petugas yang harus memiliki identitas jelas dan dilengkapi atribut lengkap. Semua tahapan ini bertujuan agar pengelolaan berjalan tertib, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, fakta yang terjadi di Desa Pon saat ini justru jauh dari aturan tersebut, sehingga pengelolaan dianggap belum memenuhi kriteria standar pelayanan publik yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah perbaikan atau evaluasi dari Pemerintah Desa Pon maupun pihak Kecamatan Sei Bamban terkait persoalan ini. Masyarakat pun berharap agar pemerintah setempat segera turun tangan menertibkan sistem parkir yang ada. Mereka menuntut agar dilakukan pembinaan dan pengawasan ketat, menetapkan petugas resmi yang beridentitas jelas, serta mewajibkan penggunaan karcis retribusi yang sah. Jika belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka pemungutan biaya yang berjalan saat ini harus dihentikan dan ditertibkan demi keadilan dan kenyamanan bersama.
Warga berharap ke depannya pengelolaan lahan parkir di Desa Pon dapat dikelola secara profesional, tertib, dan transparan, sehingga keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi pendapatan desa dan kenyamanan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi beban dan masalah yang terus dikeluhkan.
Dan disini kami dari media kriminal 24 jam sudah mencoba menghubungi pihak yg terkait kadis perhubungan serdang bedagai bapak gunawan hasibuan untuk konfirmasi tetapi tidak ada jawaban baik itu dari telpon atau langsung ke kantor dinas perhubungan serdang bedagai
Yudi k nainggolan

