SERDANG BEDAGAI, .kriminal24jam — Aksi dua pria yang diduga nekat membobol rumah warga di Kecamatan Sei Bamban akhirnya berujung “bermalam” di ruang tahanan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Bukannya santai menikmati hasil curian, keduanya kini harus menikmati dinginnya jeruji besi.
Dua tersangka yang diamankan yakni A F S alias F (33), warga Dusun XV Masjid, Desa Suka Damai, dan R A alias A (37), warga Dusun I Sukatani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai pada Selasa (12/5/2026) dini hari sekira pukul 01.15 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Januarman Rajagukguk (30), seorang wiraswasta asal Dusun VII Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, yang rumahnya dibobol maling pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di luar rumah. Ia kemudian didatangi seorang saksi bernama Ijun yang memberitahukan bahwa rumah korban telah disatroni maling.
Korban yang panik langsung pulang menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah, ia mendapati pintu rumah sudah rusak pada bagian engsel. Setelah diperiksa, sejumlah barang elektronik raib digondol pelaku.
Barang-barang yang hilang di antaranya satu unit televisi merek Polytron, dua unit speaker BMB, dan satu unit AC merek Sharp. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Sergai melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Bringin Jaya.
Dari hasil interogasi awal, polisi juga mengetahui bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial R di wilayah Payalombang.
Kini, alih-alih menikmati angin sejuk dari AC curian, kedua tersangka justru harus merasakan “pendingin alami” dari ruang tahanan Sat Reskrim Polres Sergai sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.
(SUPRIADI AZHAR)
