SERDANG BEDAGAI, Kriminal24jam – Malam yang diduga ingin dipakai untuk “nyantai sambil nyabu” justru berubah jadi malam penuh penyesalan bagi dua pria di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus pria berinisial US alias U (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (13/5/2026) malam. Tak sendiri, seorang rekannya berinisial A (49) yang berprofesi sebagai sopir ikut diamankan setelah diduga hendak ikut pesta sabu di rumah tersangka.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H melalui Kanit I IPDA Budi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang disebut-sebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Setelah dilakukan pemantauan, personel melihat aktivitas tersangka dan langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar IPDA Budi.
Namun saat petugas tiba, pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat. Diduga panik karena “tamu” yang datang ternyata polisi, petugas akhirnya melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah dengan didampingi perangkat desa setempat.
Begitu pintu terbuka, suasana rumah bukan aroma kopi atau masakan malam, melainkan diduga aroma pesta sabu yang belum sempat dimulai.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua plastik klip ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.
Satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram.
Bong rakitan lengkap dengan skop pipet, mancis, dan dua unit handphone.
Uang tunai Rp60 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
Saat diinterogasi, tersangka US mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Alih-alih menikmati malam santai, kedua pria itu akhirnya harus diboyong ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diduga rencana “hisap sabu” berubah jadi “hisap udara dingin ruang tahanan”.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H menegaskan bahwa Polres Sergai tetap konsisten memberantas peredaran narkoba sesuai slogan Polda Sumut “Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat.”
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan memburu pemasok berinisial J,” tegas AKP Bringin Jaya.
Ia juga memastikan Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
“Kalau masih nekat jualan sabu di Sergai, siap-siap saja bukan dapat pelanggan, tapi malah dijemput polisi,” pungkasnya.
(SUPRIADI AZHAR)
