Serdang bedagai- Firdaus-kriminal24jam: Pelebaran jalan provinsi sejatinya merupakan proyek pembangunan yang diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat, melancarkan arus transportasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di balik kegiatan pembangunan yang tampak bermanfaat tersebut, terselip praktik yang merugikan negara dan melanggar aturan hukum: tanah limbah atau sisa tanah hasil galian/korekan yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan, justru ditemukan diperjualbelikan secara bebas oleh pihak-pihak tertentu. Fenomena ini bukan sekadar kelalaian pengelolaan, melainkan menunjukkan adanya celah pengawasan dan penyalahgunaan wewenang yang perlu dibedah secara mendalam.jumat 8 /05/2026
Asal-Usul dan Status Hukum Tanah Limbah Bekas Korekan
Ketika proyek pelebaran jalan provinsi dilaksanakan, dilakukan penggalian, pemangkasan tebing, atau perataan badan jalan untuk menyesuaikan lebar dan ketinggian jalan sesuai rencana teknis. Hasil dari pekerjaan fisik ini berupa tumpukan tanah, pasir, batu, dan material tanah lainnya yang disebut tanah limbah atau tanah sisa galian. Secara hukum dan peraturan yang berlaku, seluruh material tersebut memiliki status sebagai aset milik negara, yang pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab pemerintah provinsi melalui instansi teknis terkait, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUTR) Provinsi.
Tanah limbah tersebut bukanlah barang bebas atau milik pihak yang mengerjakan proyek, apalagi milik perorangan. Penggunaan, pembuangan, atau pemanfaatannya harus mengikuti aturan: dapat dimanfaatkan kembali untuk keperluan proyek itu sendiri, disalurkan untuk proyek umum lain yang ditunjuk pemerintah, atau dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang telah ditetapkan secara resmi. Menjual atau mengalihkan hak atas tanah limbah tersebut kepada pihak lain, baik untuk keperluan tambak, perkebunan, pembangunan tanah, maupun keperluan pribadi lainnya, adalah tindakan yang melanggar hukum, karena sama dengan menjual aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Siapa yang Melakukan dan Bagaimana Praktik Ini Terjadi?
Di lapangan, praktik jual beli tanah limbah bekas korekan ini melibatkan jaringan yang saling terhubung, mulai dari pihak pelaksana hingga pihak yang berwenang mengawasi proyek:
1. Kontraktor Pelaksana: Sebagai pihak yang secara fisik mengerjakan penggalian dan pengangkutan tanah, kontraktor memegang kendali langsung atas lokasi dan volume tanah yang dihasilkan. Alih-alih mengangkut ke lokasi pembuangan resmi yang mungkin berjarak jauh dan menambah biaya, sebagian kontraktor memilih menjual tanah tersebut kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi dengan harga yang disepakati. Keuntungan yang didapatkan menjadi keuntungan tambahan di luar nilai kontrak, sementara biaya pengangkutan dan pembuangan resmi yang seharusnya menjadi kewajiban mereka justru dihemat.
2. Pihak Pengawas Proyek: Pengawas yang ditunjuk oleh dinas terkait bertugas memantau setiap tahapan pekerjaan, termasuk pengelolaan material sisa. Namun, dalam banyak kasus, pengawas ini justru terlibat atau membiarkan praktik tersebut berlangsung. Ada yang menerima imbalan uang diam, ada pula yang sengaja mengaburkan laporan pekerjaan agar penyalahgunaan ini tidak terdeteksi oleh instansi pusat. Kelalaian atau keterlibatan pengawas menjadi kunci utama mengapa praktik ini bisa berlangsung lama dan dalam jumlah yang besar.
3. Pihak Tengah dan Pembeli: Terdapat pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara, yang mempromosikan ketersediaan tanah limbah tersebut kepada warga, pengusaha, atau pengembang yang membutuhkan timbunan tanah. Bagi pembeli, harga tanah limbah dari proyek jalan biasanya jauh lebih murah dibandingkan membeli tanah dari sumber resmi, sehingga mereka tidak ragu bertransaksi meskipun tahu asal-usul barang tersebut tidak sah.
4. Pihak Instansi Terkait: Tidak sedikit kasus yang menunjukkan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Dinas PUTR atau instansi pengelola jalan provinsi. Oknum ini memanfaatkan wewenang dan pengetahuannya tentang aturan untuk mengatur alur penjualan, mengubah dokumen administrasi, atau memberikan "izin tidak resmi" agar praktik ini tampak sah di mata hukum.
Praktik ini berlangsung tersembunyi, biasanya dilakukan di luar jam kerja resmi, atau dilakukan secara bertahap agar tumpukan tanah yang berkurang tidak terlalu terlihat mencolok. Seringkali disusupi alasan pembenaran, seperti "tanah ini tanah sisa, tidak terpakai, jadi lebih baik dimanfaatkan", padahal alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum apa pun.
Dampak Merugikan yang Ditimbulkan
Di balik transaksi jual beli yang terlihat menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat, terdapat dampak besar yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan:
- Kerugian Keuangan Negara: Nilai tanah dan material tersebut adalah kekayaan negara. Jika dijual, negara kehilangan aset yang sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum, serta kehilangan potensi pendapatan negara jika material tersebut dijual secara resmi dan sah. Nilai kerugian bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tergantung volume tanah yang diperjualbelikan.
- Kerusakan Lingkungan: Tanah limbah yang seharusnya dibuang di lokasi yang aman dan tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, seringkali dibuang sembarangan di lokasi pembelian yang tidak memenuhi syarat. Hal ini dapat menyebabkan pendangkalan sungai, penyumbatan saluran irigasi, hingga risiko banjir dan longsor di masa mendatang. Selain itu, penggalian yang tidak terkontrol untuk mengambil tanah jual dapat merusak struktur tanah di sekitar jalan, berisiko menyebabkan kerusakan jalan baru yang baru saja dibangun.
- Ketidakadilan dan Pelanggaran Hak: Masyarakat umum menjadi pihak yang paling dirugikan. Proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat, namun hasil sisa pembangunannya justru diambil keuntungannya oleh segelintir orang. Selain itu, seringkali tanah limbah tersebut diambil dari lahan warga yang telah dibebaskan dengan ganti rugi, namun tanahnya kemudian dijual kembali, yang berarti warga dirugikan dua kali lipat.
- Menurunkan Kualitas Pembangunan: Ketika fokus pelaksana dan pengawas lebih tertuju pada keuntungan pribadi dari penjualan tanah limbah, maka perhatian terhadap kualitas pekerjaan utama pelebaran jalan menjadi berkurang. Akibatnya, jalan yang dibangun berisiko tidak memenuhi standar teknis, mudah rusak, dan tidak awet.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab
Praktik jual beli tanah limbah bekas korekan jalan provinsi ini jelas merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat siapa saja yang secara melawan hukum menguasai, menjual, atau menyalahgunakan aset negara untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, yang mewajibkan perlindungan dan akuntabilitas seluruh kekayaan negara.
- Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, yang mengatur secara rinci tata cara pengelolaan material konstruksi dan limbah proyek pembangunan.
Pihak yang bertanggung jawab mutlak atas masalah ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi sebagai pemilik dan pengelola proyek jalan provinsi. Selain itu, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, oknum instansi yang terlibat atau lalai, hingga pembeli yang mengetahui asal-usul barang tersebut tidak sah, semuanya dapat dikenakan tanggung jawab, mulai dari sanksi administratif, ganti rugi, hingga tuntutan pidana penjara
Kisah di balik pelebaran jalan provinsi ini menjadi bukti bahwa pengawasan dalam pembangunan infrastruktur masih memiliki celah yang cukup besar untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tanah limbah bekas korekan yang diperjualbelikan bukan sekadar masalah tanah, melainkan masalah integritas, penegakan hukum, dan pengelolaan kekayaan negara.
Praktik ini tidak boleh dibiarkan. Diperlukan pengawasmenurut konfirmasi kami di lapangan kepada salah seorang supir bahwa tanah tersebut di jual dan mereka hanya menerima upah gendong saja.dan dari sini pemerintah daerah harus lebih ketat, transparansi dalam pengelolaan material proyek, serta penindakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang terlibat. Pembangunan jalan yang baik bukan hanya soal lebar dan kualitas aspalnya, tetapi juga soal bagaimana setiap aset dan sumber daya yang terlibat dalam pembangunan tersebut dikelolanya dengan jujur dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh masyarakat.
Yudi k nainggolan

