Serdang Bedagai |kriminal24jam:
Nasib apes dialami seorang pria berinisial H als B (28), warga Dusun II Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Bukannya bangun pagi minum kopi, ia justru terbangun di kandang lembu karena didatangi Tim Opsnal Polsek Perbaungan, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pria yang diduga pengedar sabu ini tampaknya memilih kandang lembu sebagai tempat “rebahan alternatif”. Namun sayangnya, bukan sapi yang menyapanya saat bangun, melainkan petugas yang sudah lama menunggu momentum tepat untuk mengamankannya.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H, yang sebelumnya telah mengantongi informasi bahwa tersangka kerap berpindah tempat tidur, dari rumah warga hingga kandang lembu.
Saat diamankan, tersangka sempat mencoba kabur. Namun upaya tersebut gagal total. Polisi justru menemukan “oleh-oleh” di kantong celana bagian belakang berupa 3 plastik klip berisi sabu seberat 3,92 gram, 2 bal plastik kosong, 1 pipet sekop, serta uang tunai Rp90.000. Nominal yang tidak cukup untuk beli sawit, apalagi beli kandang baru.
Dalam pemeriksaan singkat, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Pakcik di wilayah Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi. Polisi pun melakukan pengembangan, namun sosok Pakcik masih misterius, seperti sinyal WiFi tetangga yang kadang muncul kadang hilang.
Tak hanya perkara narkotika, tersangka juga dikaitkan dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) buah sawit di PTPN IV Kebun Adolina tahun 2025. Saat itu, pelaku bersama rekannya diduga mengancam petugas keamanan menggunakan parang demi melancarkan aksi membawa kabur 37 tandan sawit.
Ironisnya, demi menghindari pengawasan, tersangka juga diduga merusak CCTV pada kasus berbeda. Namun akhirnya, ia justru “tertangkap kamera” dalam catatan kepolisian.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, S.H membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tidur di kandang lembu tidak otomatis membuat seseorang kebal hukum. Apalagi jika isi kantong bukan rumput, melainkan sabu.
Kini tersangka harus berpindah tempat istirahat, dari kandang lembu menuju ruang tahanan, tempat “rebahan” yang jauh lebih resmi dan tanpa fasilitas pemandangan sawah. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba bisnis narkotika, karena cepat atau lambat, bangun tidur bisa langsung disambut borgol, bukan sarapan.
(SUPRIADI AZHAR)
