SERDANG BEDAGAI, Kriminal24jam :Niat hati cari “cuan cepat”, dua warga Dolok Masihul justru harus berurusan dengan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua terduga pengedar pil ekstasi dalam operasi senyap yang berakhir tanpa tepuk tangan, Senin malam, 27 April 2026.
Dua tersangka, M U alias M (39), ibu rumah tangga, dan M I W alias W Ceper (27), diduga menjalankan bisnis haram dengan metode klasik: COD. Bedanya, kali ini “pembeli” mereka ternyata polisi yang menyamar.
Kasat Narkoba AKP Erikson David mengatakan, tim yang dipimpin IPTU Anggiat Sidabutar lebih dulu “berpura-pura jadi pelanggan setia” dengan memesan dua butir ekstasi seharga Rp230 ribu per butir. Transaksi pun disepakati di rumah tersangka.
“Begitu barang diserahkan, petugas langsung memperkenalkan diri tanpa basa-basi,” kata Erikson.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan lima butir pil diduga ekstasi. Dua butir didapat saat transaksi, sementara tiga lainnya ditemukan saat penggeledahan—disembunyikan di dalam botol pewangi di lemari kamar.
Selain pil, polisi juga menyita satu ponsel dan dua sepeda motor tanpa pelat nomor.
Dari hasil interogasi, M mengaku mendapat barang dari W Ceper dengan harga Rp140 ribu per butir. Sementara W Ceper, yang kemudian ikut diamankan saat hendak transaksi ulang, menyebut barang itu berasal dari seseorang di kawasan Tembung.
“Dia beli Rp700 ribu, lalu dijual lagi dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu,” ujar Erikson.
Alih-alih untung besar, keduanya kini harus menghadapi proses hukum. Polisi pun masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Pelajaran singkat dari kasus ini: tidak semua pembeli itu pelanggan—sebagian ternyata petugas yang sedang bekerja.
(SUPRIADI AZHAR)
