SERDANG BEDAGAI – kriminal24jam:Fenomena aneh terjadi di lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang terletak di Dusun Tujuh, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Material sisa bongkaran gedung lama Koperasi Unit Desa (KUD), yang didominasi besi-besi berat, dilaporkan hilang tanpa jejak yang jelas.
Kejadian ini bertepatan dengan gencarnya Program Pemerintah yang baru yaitu KDMP . Dalam momentum pembangunan ini, Desa Firdaus mengambil langkah strategis dengan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan bekas KUD lama tersebut untuk mengambil alih fungsi ekonomi desa.
Namun, di balik pembangunan fisik yang berjalan, nasib aset negara berupa material bekas bangunan lama justru menjadi sorotan tajam publik.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Firdaus, Erwin, melalui telepon seluler kamis 09/04/2026 pagi mengaku bahwa barang bekas tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat.
"Kami sudah rapat koordinasi sama masyarakat. Barang bekas ini kita bagi ke masyarakat," ujar Erwin singkat.
Namun, klaim tersebut nyatanya dibantah keras oleh warga setempat. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya membeberkan fakta di lapangan bahwa mereka sama sekali tidak menerima bantuan atau bagian dari material bongkaran tersebut.
"Kami tidak terima bantuan hasil bongkarannya, Pak. Itu tidak benar," tegas salah satu warga.
Dijual Menjadi Besi Tua (Bontot)
Menurut ketentuan dan prosedur yang berlaku, aset negara yang sudah tidak terpakai seharusnya melalui mekanisme yang ketat. Sebelum dijual atau dialihfungsikan, harus menunggu proses pelelangan resmi dari instansi berwenang, bukan diperjualbelikan secara sepihak yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Fakta di lapangan menyebutkan bahwa besi-besi bekas tersebut justru diduga kuat telah dijual menjadi besi tua atau scrap (bontot). Yang menjadi sorotan publik, penjualan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa bersama pihak lain yang kebetulan memiliki usaha barang bekas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai uang hasil penjualan material tersebut. Warga mempertanyakan, ke mana perginya dana dari aset desa tersebut dan apakah sudah masuk ke kas desa atau justru menjadi keuntungan pribadi.
Masyarakat menilai tindakan ini jelas melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Terlebih di tengah gencarnya Program KDMP dan program pemerintah lainnya yang menekankan pada transparansi dan pengelolaan aset yang baik dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Warga berharap pihak berwenang seperti Inspektorat atau pihak terkait segera turun tangan menelusuri kasus ini demi tegaknya hukum dan akuntabilitas pengelolaan aset desa.
(RED/AZ)
