Serdang Bedagai |Kriminal24jam:
Aksi seorang spesialis pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai akhirnya terhenti. Setelah diduga mencuri motor hingga 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP), seorang pemuda berinisial M F alias G (23) kini harus “parkir permanen” di kantor polisi.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Peristiwa pencurian yang dilaporkan korban Firman (40) terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu korban bersama istrinya sedang mencabut rumput di ladang. Sepeda motor Honda Supra 125 milik anaknya diparkir sekitar 100 meter dari lokasi mereka bekerja. Namun ketika korban menoleh ke arah parkiran, motor tersebut sudah tidak terlihat.
Korban sempat mendatangi lokasi parkir untuk memastikan apakah motor terjatuh ke sungai atau masih berada di tempatnya. Namun setelah dicek, motor tersebut sudah raib dibawa orang.
Korban pun melakukan pencarian di sekitar lokasi persawahan, namun sepeda motor warna merah hitam dengan nomor polisi BK 4017 XBC tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkannya ke Polsek Firdaus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengumpulan informasi di lapangan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku M F alias G di rumahnya di Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut beberapa rekannya berinisial S, A, IQBAL, SADAN, JOKO, dan ANGGA yang saat ini masih berstatus DPO.
Dari pengakuan pelaku, motor milik korban sudah dijual oleh rekannya Angga (DPO) di Kota Medan.
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan polisi diketahui pelaku ternyata sudah beraksi sekitar 25 kali di berbagai wilayah, mulai dari Sei Bamban, Dolok Masihul, Tanjung Beringin, Tebing Tinggi, hingga Kota Siantar dan Kabupaten Batu Bara.
Sebagian besar motor hasil curian dijual melalui marketplace online, sementara sebagian lainnya dijual kepada penadah.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menyebut pelaku tergolong spesialis pencurian sepeda motor, terutama jenis Honda Supra 125 yang seolah menjadi “motor favorit” dalam aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali di beberapa wilayah berbeda,” jelasnya.
Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang SH mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Sat Reskrim Polres Sergai.
“Kalau ada warga yang pernah kehilangan motor, silakan melapor. Siapa tahu salah satu motor yang dicuri pelaku adalah milik mereka,” ujarnya.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor tersebut.
Kini, setelah puluhan kali mencuri motor warga, perjalanan pelaku akhirnya berhenti di kantor polisi. Kalau biasanya dia yang membawa kabur motor orang, kali ini justru dia yang “dibawa” polisi.
(Supriadi Azhar)
