Serdang Bedagai |kriminal24jam:
Aksi nekat dua pelaku, ANITA alias UTET (49) dan ZULKIFLI alias KIFLI (30), yang melakukan penculikan anak hingga berujung pada tindak pidana pembunuhan, akhirnya harus berakhir di tangan aparat kepolisian. Keduanya kini diamankan oleh Polres Serdang Bedagai (Sergai) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula dari hilangnya seorang balita perempuan berusia 3 tahun, FITRIANTI alias FITRI, warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai. Korban diketahui diculik pada 8 Februari 2026 saat sedang bermain di depan rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ANITA alias UTET diduga menjadi otak penculikan dengan cara membawa korban tanpa sepengetahuan keluarga. Selanjutnya, korban diserahkan kepada pelaku ZULKIFLI alias KIFLI yang merupakan ayah tiri korban. Keduanya kemudian membawa korban berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Galang hingga Kota Medan, untuk menghindari kecurigaan.
Tidak hanya itu, korban juga sempat dititipkan kepada pihak lain dengan identitas yang tidak sesuai, seolah-olah merupakan anak kandung pelaku. Upaya ini dilakukan untuk menutupi aksi penculikan yang telah dilakukan.
Perkembangan kasus semakin serius setelah ditemukannya jasad seorang perempuan bernama IRAWATI (58) pada 9 Maret 2026 di wilayah Serba Jadi. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa korban pembunuhan tersebut merupakan nenek dari FITRIANTI, sehingga kedua kasus ini saling berkaitan.
Polisi mengungkap bahwa pembunuhan dilakukan di rumah pelaku ANITA alias UTET. Modusnya, korban didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik, diikat tangan dan kakinya, serta dibekap hingga tidak bernyawa. Aksi tersebut dilakukan bersama-sama oleh kedua pelaku.
Motif dari perbuatan keji ini diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku ANITA merasa tersinggung atas ucapan suami korban terkait uang kiriman untuk cucunya, serta persoalan hubungan keluarga yang belum tuntas.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku sempat membuang jasad korban dan membakar sejumlah dokumen penting milik korban untuk menghilangkan jejak. Mereka kemudian melarikan diri hingga akhirnya berhasil dilacak oleh pihak kepolisian.
Pelaku ANITA alias UTET lebih dahulu diamankan oleh warga pada 6 Maret 2026 saat mencoba melarikan diri. Sementara itu, pelaku ZULKIFLI alias KIFLI berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai pada 16 Maret 2026 di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, surat penitipan anak, serta berbagai barang milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penculikan, serta pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap tindak kejahatan, terutama yang melibatkan anak dan menghilangkan nyawa seseorang. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal sekecil apapun dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
(SUPRIADI AZHAR)


