Gerak Cepat Tak Sampai 1x12 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pelaku Bobol SD di Sei Bamban

 


SERDANG BEDAGAI |Kriminal24jam:

Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali membuahkan hasil. Tak sampai 1x12 jam, pelaku pembobolan Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 105412 Sei Bamban berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di SDN No. 105412 Sei Bamban yang berada di Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelapor atas nama Ade Irfansyah, S.Pd (40), seorang PNS yang menjabat sebagai pihak sekolah, mendapati ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dalam kondisi rusak dan berantakan. Sejumlah barang inventaris sekolah dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai Rp44.400.000.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Kronologis Kejadian

Kejadian pertama kali diketahui pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB setelah saksi Suci Rahmadani, seorang guru, menginformasikan bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibongkar. Saat pelapor tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, terlihat pintu perpustakaan dan ruang aset rusak, lemari serta loker guru berantakan, dan satu unit kipas angin hilang.


Setelah dilakukan pendataan, diketahui barang yang hilang berupa 8 unit Chromebook, terdiri dari 5 unit merek Axioo dan 3 unit merek Acer.

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya, pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 2 unit Chromebook merk Acer.


Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyembunyikan sisa barang curian di semak-semak dekat rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan 6 unit Chromebook lainnya yang disimpan dalam satu tas ransel warna putih les biru.

Keterangan Polisi

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu sekolah menggunakan sebuah gunting.

“Pelaku saat ini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU L. B. Manullang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(SUPRIADI AZHAR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama