SERDANG BEDAGAI |kriminal24jam:
Dalam upaya mencegah terjadinya aktivitas Galian C ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan bencana, Polres Serdang Bedagai (Sergai) memasang spanduk himbauan larangan penambangan di bantaran Sungai Ular, Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2/2/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.
Pemasangan spanduk himbauan dilakukan di tiga titik strategis sepanjang aliran Sungai Ular, mulai dari pintu masuk hingga lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas galian C ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP, serta Pemerintah Desa Citaman Jernih.
Kompol Dr. Rudy Candra menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk peringatan tegas agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemerintah desa agar secara bersama-sama menolak segala bentuk kegiatan galian C ilegal di Sungai Ular, karena dampaknya sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan banjir bandang yang merugikan masyarakat,” tegas Wakapolres.
Selain pemasangan spanduk, himbauan juga disampaikan langsung kepada Kepala Desa Citaman Jernih serta warga sekitar agar berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan ilegal.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sergai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya dugaan tambang ilegal di bantaran Sungai Ular.
“Polres Sergai tidak hanya memasang spanduk himbauan, tetapi juga akan merutinkan patroli, melakukan koordinasi dengan Pemkab Sergai dan Satpol PP, serta berkoordinasi dengan BWS untuk pengawasan berkala pasca pemasangan spanduk,” ujar IPTU L. B. Manullang.
Ia menegaskan, apabila ditemukan kembali aktivitas galian C ilegal, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain:
Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH
Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH
Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul
Kasat Binmas Polres Sergai AKP Inja Kaban, SH
Danramil Perbaungan Kapten Inf Aris
Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis
Kabid Penegak Perda Satpol PP Sergai Misnardi
Kanit II Intelkam IPDA Boy J. Sinaga, SH, MH
Personel Sat Intelkam, TNI, BWS, LSM, dan wartawan
Dengan langkah ini, Polres Sergai berharap Sungai Ular tetap terjaga kelestariannya dan masyarakat terhindar dari dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
(SUPRIADI AZHAR)


