SERDANG BEDAGAI |kriminal24jam:Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul mengamankan tiga pria yang diduga menanam pohon ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (6/1/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penanaman pohon ganja di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah salah satu terduga pelaku berinisial A A (42). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua batang pohon yang diduga ganja yang ditanam di area dapur rumah pelaku.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang pohon yang diduga ganja, dua ikatan kecil daun ganja, satu bungkus kertas rokok merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang, Rabu (7/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan awal pelaku A A, dua batang pohon yang diduga ganja itu telah ditanam sekitar empat bulan lalu.
“Pelaku mengaku bibit ganja tersebut diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke Aceh,” ujar IPTU L. B. Manullang.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
(SUPRIADI AZHAR)
Tags
Kriminal

