Serdang Bedagai |kriminal24jam:
Seorang sales kue lebaran warga Nagur Kecamatan Tanjung Beringin diduga melakukan penggelapan barang dagangan milik atasannya. Barang tersebut diketahui diambil pada bulan Maret 2025 untuk keperluan penjualan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemilik barang, Supriadi Azhar, menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan sales yang dipercayakan untuk mengambil dan memasarkan kue lebaran. Namun hingga saat ini, hasil penjualan tidak disetorkan, dan barang yang diambil tidak dikembalikan.
“Barang diambil sejak Maret 2025 untuk dijual sebagai kue lebaran. Namun sampai sekarang belum ada pembayaran maupun pengembalian barang, meskipun sudah berulang kali ditagih,” ujar Supriadi.
Menurut keterangan korban, total nilai barang yang diduga dikuasai tanpa hak tersebut mencapai Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Lebih lanjut disampaikan, pada hari Minggu, 25 Januari 2026, korban Supriadi Azhar telah menyampaikan surat somasi secara resmi kepada pihak keluarga, yakni orang tua terduga, sebagai bentuk peringatan hukum dan upaya penyelesaian secara baik-baik.
Terduga dalam peristiwa ini merupakan seorang perempuan berusia 34 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, yang turut menjalankan aktivitas sebagai sales kue lebaran, dengan inisial K.N., warga Nagur.
Korban menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan peringatan hukum terakhir. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, tanggapan, maupun penyelesaian, maka korban tanpa ragu akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ini ke pihak Kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yakni menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara sah, lalu dikuasai seolah milik sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Saat ini, pihak korban menyatakan tidak akan mentolerir pengabaian tanggung jawab, serta berharap langkah hukum ini dapat menjadi pelajaran agar kepercayaan dalam hubungan kerja tidak disalahgunakan.
(Tim)
