Buka Judi Togel Hongkong di Warung Kopi, Pria 42 Tahun Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai


 

SERDANG BEDAGAI |kriminal24jam:

Praktik perjudian tebak angka jenis Hongkong kembali terbongkar di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Seorang pria berinisial A S als A (42) harus bermalam di sel tahanan Sat Reskrim Polres Sergai setelah tertangkap tangan membuka lapak judi di sebuah warung kopi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di warung kopi milik Deni, Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tim mendapati adanya aktivitas judi tebak angka jenis Hongkong dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Uang tunai sebesar Rp55.000

1 unit HP Android Vivo warna hitam berisi data pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar

4 lembar kertas kode tebakan angka

1 buah pulpen

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah berperan sebagai juru tulis (jurtul) judi togel selama kurang lebih satu tahun. Ia mengaku memperoleh omset sekitar Rp200.000 per putaran dan menerima imbalan 20 persen dari total omset tersebut. Uang hasil perjudian kemudian disetorkan kepada seorang koordinator lapangan (korlap) berinisial Hasan, yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Jumat (30/01/2026) di Mapolres Sergai, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perjudian,” tegas IPTU L. B. Manullang.

Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal yang meresahkan lingkungan.

(SUPRIADI AZHAR)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama